Kongres BEM STIT PN
DRAFT KONGRES
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
2022
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH PALAPA NUSANTARA
LOMBOK-NTB
AGENDA KONGRES BEM STIT PALAPA NUSANTARA 2022
NO.
HARI/TANGGAL
WAKTU
AGENDA
KETERANGAN
1
AHAD, 27 NOVEMBER 2022
08.00-08.30
08.30-12.00
12.00-13.00
13.00-15.30
16.00-18.00
Persiapan Sidang
SIDANG SEMENTARA
Pembahasan dan penetapan agenda sidang
Tata tertib sidang kongres
Pemilihan pimpinan sidang tetap
SIDANG PLENO I
Pembagian komisi
ISHOMA
SIDANG PLENO II
SIDANG KOMISI
Pembahasan Anggaran Dasar
SIDANG PLENO III
SIDANG KOMISI
Pembahasan anggaran rumah tangga
TATA TERTIB KONGRES
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH PALAPA NUSANTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Forum ini bernama Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara.
Kongres adalah forum tertinggi dalam Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Palapa Nusantara Lombok-NTB yang dilaksanakan satu tahun sekali oleh KPU dan terbuka untuk mahasiswa strata satu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Palapa Nusantara Lombok-NTB.
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kongres BEM STIT Palapa Nusantara dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan dan bertempat di Kampus STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB.
Pasal 3
Tujuan Kongres Kongres mahasiswa STIT Palapa Nusantara bertujuan untuk :
Melaporkan serta menilai laporan pertanggung jawaban BEM, UKM.
Memaparkan hasil kerja BPM.
Meninjau dan menetapkan Pedoman Organisasi Kemahasiswaan STIT Palapa Nusantara.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara memiliki tugas:
Meninjau dan menetapkan AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara.
Melaporkan dan menilai laporan pertanggungjawaban BEM dan UKM.
Melaporkan hasil kerja BPM.
Pasal 5
Wewenang Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara memiliki wewenang:
Mengubah dan menetapkan AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara.
Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban BEM dan UKM.
Memberikan kritik dan saran pada hasil kerja BEM.
BAB III
ANGGOTA KONGRES
Pasal 6
Anggota Kongres terdiri dari peserta dan peninjau.
Peserta kongres sidang pleno I dan II terdiri dari:
BPH Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB.
Minimal tiga orang wakil yang diakui secara regulasi dari masing-masing angkatan STIT Palapa Nusantara dan pengurus HMPS yang bukan merupakan anggota BEM, BPM, maupun BPH UKM.
BPH dan seluruh kepala komisi Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM).
BPH, kepala departemen, dan kepala biro Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Peserta kongres sidang pleno III Yang terdiri dari:
Peserta peninjau
Seluruh peserta yang menghadiri sidang pleno I dan pleno II.
Pasal 7
Peserta mematuhi AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara.
Pasal 8
Pergantian peserta diserahkan masing-masing peserta kongres sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak – hak anggota adalah:
Setiap anggota kongres memiliki hak bicara dan hak suara.
Dalam pemaparan Laporan Pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang memiliki hak bicara adalah BPM, UKM, dan perwakilan Delegasi.
Dalam menilai Laporan Pertanggungjawaban BEM dan UKM yang memiliki hak suara adalah perwakilan Delegasi.
Dalam pemaparan hasil kerja Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) yang memiliki hak bicara adalah peserta kongres.
Kewajiban anggota adalah
Setiap anggota wajib menaati, mematuhi, dan menjalankan tata tertib sidang yang telah ditetapkan.
Setiap anggota wajib mematuhi keputusan sidang yang telah ditetapkan.
Setiap anggota wajib mengisi daftar hadir anggota.
Pasal 10
Peninjau
Peninjau adalah Ketua Umum BPM, BEM, dan UKM.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Peninjau
Hak Peninjau
Setiap peninjau memiliki hak bicara
Kewajiban peninjau
Setiap peninjau wajib menaati, menghormati, dan menjaga tata tertib sidang yang telah ditetapkan.
Setiap peninjau wajib mematuhi keputusan sidang yang telah ditetapkan.
Peninjau wajib mengisi daftar hadir peninjau.
BAB IV
QUORUM
Pasal 12
Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara dapat dimulai apabila telah memenuhi quorum.
Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara dapat dianggap quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh anggota kongres.
Jika ketentuan pada ayat 2 tidak terpenuhi, maka kongres di skors selama 2 kali 15 menit hingga quorum terpenuhi.
BAB V
Pasal 13
ORMAWA yang mengikuti kongres adalah ORMAWA yang tidak bertentangan dengan AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
Apabila ketentuan pada ayat 1 tidak terpenuhi, maka diadakan lobbying dan sidang diskors selama waktu yang telah disepakati oleh forum.
Apabila ketentuan pada ayat 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan jalan voting.
Pengambilan keputusan ditandai dengan ketukan sebanyak:
Satu kali untuk pengesahan kesepakatan dan skorsing sebentar.
Dua kali untuk skorsing lama dan mencabut skorsing lama.
Tiga kali untuk penetapan hasil akhir.
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 15
Macam-macam Sidang
Sidang dalam kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara adalah Sidang Pleno
Sidang Pleno terdiri dari :
Sidang Pleno I : Sidang Pembahasan agenda dan Tata Tertib Kongres
Sidang Pleno II : Sidang Pleno tentang pemaparan dan penilaian laporan pertanggungjawaban BEM dan UKM serta pelaporan hasil kerja BPM.
Sidang Pleno III : Sidang Pleno pembahasan AD/ART ORMAWA.
BAB VIII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 16
Pimpinan Sidang tetap terdiri dari Presidium satu, Presidium dua, dan Presidium tiga terkecuali sidang pleno I dipimpin oleh Presidium sementara.
Peserta Sidang berhak mencalonkan diri, mengusulkan, dan memilih calon Pimpinan Sidang.
Pimpinan Sidang yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya di depan forum
Apabila Pimpinan Sidang yang diusulkan tidak bersedia harus menyatakan alasan yang rasional dan dapat diterima oleh forum
Semua Pimpinan Sidang wajib datang, Apabila tidak datang maka dapat dilakukan mekanisme pergantian Pimpinan Sidang.
Pasal 17
Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
Hak Presidium 1
Presidium 1 berhak menerima atau menolak saran atau pendapat jika dianggap menyimpang dari permasalahan.
Presidium 1 berhak menegur dan mengeluarkan peserta sidang jika melanggar tata tertib dan menghambat kelancaran siding.
Presidium 1 berhak meminta Presidium 2 untuk mengganti Presidium 1 apabila Presidium 1 berhalangan sementara.
Kewajiban Presidium 1
Presidium 1 wajib mengatur jalannya sidang secara demokratis
Presidium 1 wajib bersikap adil terhadap semua peserta sidang
Hak Presidium 2
Berhak memberikan pertimbangan pendapat kepada Presidium 1
Kewajiban Presidium 2
Presidium 2 wajib menggantikan posisi Presidium 1 jika Presidium 1 berhalangan
Presidium 2 wajib menggantikan Presidium 3 apabila Presidium 3 berhalangan
Hak Presidium 3
Presidium 3 berhak menggantikan posisi Presidium 2 apabila Presidium 2 berhalangan tanpa melupakan kewajiban sebagai Presidium 3
Kewajiban Presidium 3
Presidium 3 wajib membuat notulen hasil persidangan yang telah disepakati forum.
Pasal 18
Mekanisme Pergantian Pimpinan Sidang
Pimpinan Sidang diganti apabila tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan Sidang maka diadakan pemilihan Pimpinan Sidang baru yang dipimpin oleh Presidium yang sedang bertugas.
Pimpinan Sidang baru wajib mengikuti sidang sebelumnya.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian dengan kesepakatan peserta sidang.
Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di :
Hari / Tanggal :
Waktu :
Kongres BEM
STIT Palapa Nusantara
Presidium
Sementara 1
Presidium
Sementara 2
Presidium
Sementara 3
( )
NIM:
( )
NIM:
( )
NIM:
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIAH PALAPA NUSANTARA
LOMBOK -NTB
PENDAHULUAN
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Palapa Nusantara adalah satu organisasi intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen, lembaga/biro-biro dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) BEM merupakan organisasi tinggi mahasiswa tingkat Program Studi yang memiliki kedudukan setara dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan mahasiswa (DPM). BEM berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat Program Studi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan Program Studi.
Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di kampus, yang pelaksanaan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet selaku pemegang kekuasan eksekutif mahasiswa.
Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa dan segala karunia pada makhluk-Nya, dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Palapa Nusantara
Komisi A
BAB I
PEDOMAN DASAR
Pasal 1
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan suatu organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat Program Studi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen.
Pasal 2
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi yang berdiri sendiri di bawah koordinasi Wakil Ketua STIT Palapa Nusantara Bidang Kemahasiswaan dan dibantu oleh seorang pembina organisasi kemahasiswaan yang telah diangkat berdasarkan usulan dari mahasiswa atau ditunjuk langsung oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/Wakil Ketua STIT Palapa Nusantara.
BAB II
DASAR DAN ASAS
Pasal 3
Dasar dan Asas pendirian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Palapa Nusantara:
Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945
UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Keputusan Mendikbud nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Program Studi
Tri Dharma Program Studi
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Palapa Nusantara
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Palapa Nusantara dengan tujuan untuk turut berperan aktif dalam:
Menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang beriman dan bertaqwa, memiliki kemampuan akademik dan profesional serta beramal menuju terwujudnya Masyarakat utama, adil dan makmur.
Mengamalkan, mengembangkan, menciptakan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam rangka memajukan Bangsa dan Negara meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Untuk mewujudkan, tujuan, lembaga Kemahasiswaan di STIT Palapa Nusantara melakukan usaha-usaha
Menggali potensi kreatif dan mengembangkan pemikiran serta penalaran mahasiswa
Meningkatkan peran serta dalam pengembangan mutu akademik
Menampung, mengarahkan dan menyalurkan kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan sosial kemasyarakatan
mengembangkan pola dan metode pembinaan mental, sikap dan perilaku mahasiswa.
BAB V
PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 6
Pengurus BEM :
Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Pengurus merupakan mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan.
Telah mengikuti PKKMB/OSPEK yang diselenggarakan oleh BEM STIT Palapa Nusantara yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSPEK.
Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara.
Pengurus dipilih dan diseleksi oleh Presiden Mahasiswa terpilih atau melalui tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Mahasiswa terpilih dalam pemilihan umum mahasiswa.
2. Anggota
Seluruh mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam perkuliahan adalah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
BAB VI
KELEMBAGAAN DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 7
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Palapa Nusantara adalah lembaga eksekutif.
BEM merupakan organisasi tinggi mahasiswa tingkat Program Studi yang memiliki kedudukan setara dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan mahasiswa (DPM).
BEM memiliki Departemen/Lembaga dibawah departemen atau setingkat departemen serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang melaksanakan program- program yang telah rencanakan oleh BEM dan disetujui oleh DPM.
BEM memiliki kuasa penuh terhadap kepengurusan Departemen/Lembaga dibawah departemen atau setingkat departemen serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Biro Kerohanian berada di bawah BEM melalui Departemen yang mengurus masalah kerohanian sedangkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada di bawah BEM melalui Departemen sesuai dengan bidang minat UKM tersebut.
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) merupakan organisasi mandiri di tingkat program studi yang menjadi mitra kerja BEM Program Studi dalam melaksanakan kegiatan di bawah koordinasi dan pengawasan BEM Program Studi.
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 8
Struktur Organisasi BEM Program Studi :
Presiden dan Wakil Presiden.
Kementerian dan Lembaga.
Biro Kerohanian
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
BAB VII
FUNGSI
Pasal 9
Mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa.
mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan.
Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa.
Mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
Badan Eksekutif Mahasiswa yang mengkoordinasi dan mengawasi semua kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat Program Studi, fakultas dan Program Studi.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 10
Sumber keuangan diperoleh dari :
Dana dari Ketua STIT Palapa Nusantara/Dosen STIT Palapa Nusantara.
Sumbangan yang tidak mengikat.
Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan pada BEM STIT Palapa Nusantara
Iuran anggota.
Penghasilan lainnya bersifat halal dan tidak mengikat.
Pasal 11
Pengalokasian dana setiap lembaga kemahasiswaan di STIT Palapa Nusantara diatur Lebih lanjut dalam aturan Presiden Mahasiswa.
Pasal 12
Pembagian dana kepada setiap lembaga kemahasiswaan di STIT Palapa Nusantara diatur melalui ketetapan Depan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM).
BAB IX
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dibentuk dari aspirasi mahasiswa dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Ketua STIT Palapa Nusantara atau Wakil Ketua STIT Palapa Nusantara Bidang Kemahasiswaan.
Kementerian dan lembaga serta biro kerohanian dibentuk dari aspirasi mahasiswa dan ditetapkan Peraturan atau surat keputusan Presiden Mahasiswa.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dibentuk dari aspirasi mahasiswa dan ditetapkan Peraturan atau surat keputusan Presiden Mahasiswa.
Pasal 14
Pembubaran organisasi kemahasiswaan sebagaimana pasal 13 akan diatur kriterianya dalam pedoman rumah tangga.
BAB X
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
Pasal 15
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam rapat tertinggi BEM dan disahkan oleh DPR melalui sidang serta diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/wakil Ketua STIT Palapa Nusantara
BAB XI
PERUBAHAN
Presidium 1
Presidium 2
Presidium 3
( )
NIM:
( )
NIM:
( )
NIM:
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui rapat tertinggi BEM dan ditetapkan oleh DPM melalui sidang Umum DPM diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/pembantu Ketua STIT Palapa Nusantara.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Anggaran Dasar ini merupakan aturan tertinggi organisasi mahasiswa dan aturan organisasi mahasiswa lainnya di lingkungan STIT Palapa Nusantara tidak dapat bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
Hal-hal yang belum diatur pedoman dasar lembaga kemahasiswaan ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 18
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkanya.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Kongres BEM
STIT Palapa Nusantara
Komisi b
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH PALAPA NUSANTARA
BAB I
WAKTU DAN LAMBANG
Pasal 1
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berdiri pada tanggal 09 Mei 2009 di Manado.
Badan Eksekutif Mahasiswa berkedudukan di dalam Naungan STIT Palapa Nusantara
Lambang :
BAB II
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
Pasal 2
Badan Eksekutif Mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Program Studi dan berfungsi sebagai lembaga eksekutif tertinggi.
Badan Eksekutif Mahasiswa dipimpin oleh presiden Mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan umum raya.
Hasil pemilihan Presiden Mahasiswa disahkan melalui ketetapan komisi independen Pemilihan Umum Mahasiswa.
Presiden Mahasiswa terpilih diangkat dengan surat keputusan Ketua STIT Palapa Nusantara dan dilantik oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/Ketua STIT Palapa Nusantara atau pejabat lain yang ditunjuk mewakili Ketua STIT Palapa Nusantara.
Susunan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa terdiri dari :
Presiden Mahasiswa
Wakil Presiden Mahasiswa
Sekretaris Jendral
Bendahara Umum
Menteri Dalam Negeri
Menteri Luar Negeri
Menteri Pendidikan
Menteri Agama
Menteri Kesejahteraan Sosial
Menteri Keuangan.
Lembaga Pers Mahasiswa.
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa disusun dan dipilih secara prerogatif oleh Presiden Mahasiswa dengan memperhatikan syarat-syarat kepengurusan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa dilarang menjadi pengurus pada organisasi mahasiswa lain di lingkungan STIT Palapa Nusantara
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa dilantik dan diambil sumpahnya oleh presiden Mahasiswa.
Pergantian, Pemberhentian dan perubahan susunan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa adalah hak Prerogatif Presiden Mahasiswa.
Masa Jabatan Presiden Mahasiswa beserta pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa adalah 12 Bulan (1 Tahun).
Presiden Mahasiswa yang telah menyelesaikan masa jabatannya tidak dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan umum berikutnya.
Presiden Mahasiswa dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya, jika :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri
Tidak aktif studi
Terlibat masalah Hukum
Masa Studi Berakhir
Penghianatan terhadap organisasi dan
Tidak menjalankan minimal ½ program kerja yang telah ditetapkan.
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa DPM kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dengan menjelaskan alasan dan bukti-bukti terkait.
Apabila presiden diberhentikan majelis permusyawaratan mahasiswa sebagaimana dinyatakan dalam pasal diatas pedoman rumah tangga ini, maka Wakil Presiden secara otomatis menjadi Presiden Mahasiswa dan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua STIT Palapa Nusantara STIT Palapa Nusantara.
Pemberhentian Presiden Mahasiswa harus mendapat persetujuan Pembina BEM dan Ketua STIT Palapa Nusantara atau Pembantu Ketua STIT Palapa Nusantara Bidang Kemahasiswaan.
Pasal 3
Badan Eksekutif Mahasiswa memiliki hak dan kewenangan sebagai berikut:
Melaksanakan ketetapan DPM.
Mendistribusikan alokasi anggaran dana kemahasiswaan kepada lembaga eksekutif
mengevaluasi dan mengontrol program kerja BEM, Biro kerohanian, Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
Mempertanggungjawabkan program kerja kepada Dewan Mahasiswa
Melaksanakan aspirasi mahasiswa STIT Palapa Nusantara
Melaksanakan Kepemimpinan Mahasiswa.
Mengawasi dan mengkoordinasikan semua organisasi kemahasiswaan di lingkungan Kampus STIT Palapa Nusantara
BAB III
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 4
Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Program Studi yang berfungsi sebagai lembaga khusus.
Unit kegiatan Mahasiswa didirikan berdasarkan pilihan potensi dan minat bakat mahasiswa.
Pendirian dan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa disahkan melalui keputusan Presiden Mahasiswa.
Persyaratan pengesahan dan pendirian unit kegiatan Mahasiswa adalah :
Memiliki anggota minimal 10 Orang
Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh anggota sendiri dan disetujui oleh Presiden mahasiswa.
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, statuta STIT Palapa Nusantara dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM.
Tidak bertentangan dengan visi dan tujuan STIT Palapa Nusantara
Dalam hal terdapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) UKM yang bertentangan dengan ketentuan diatasnya, maka Presiden Mahasiswa dapat meminta UKM untuk merevisi dan atau membatalkan AD/ART tersebut.
Pengaturan keorganisasian UKM Mengacu pada anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing UKM
Unit kegiatan Mahasiswa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada BEM melalui Presiden Mahasiswa setiap 3 (tiga) bulan.
Persyaratan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa :
Tidak melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.
Melanggar ketetapan
Melanggar Pedoman rumah tangga ini, pembubaran sebuah unit kegiatan mahasiswa dilakukan oleh Presiden Mahasiswa setelah melalui proses peringatan dan pembekuan.
Dalam melaksanakan kegiatan dan atau program kerja, UKM wajib melaporkan kepada Presiden Mahasiswa setiap kegiatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Presiden Mahasiswa berhak memberhentikan kegiatan UKM yang tidak dilaporkan atau tidak diketahui oleh Presiden Mahasiswa.
Setiap keputusan yang dihasilkan dari rapat UKM yang tidak mendapatkan izin dari Presiden Mahasiswa dianggap tidak sah dan tidak dapat diberlakukan.
BAB IV
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)
Pasal 5
Himpunan Mahasiswa merupakan lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Program Studi dan berfungsi sebagai lembaga eksekutif.
Himpunan Mahasiswa dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih melalui musyawarah mahasiswa Program Studi yang bersangkutan.
Pengurus Himpunan Mahasiswa disusun dan dipilih oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa terpilih bersama anggota formatur yang dipilih oleh peserta musyawarah.
Pengurus inti Himpunan Mahasiswa Program Studi dilarang menjadi pengurus inti atau koordinator bidang pada organisasi mahasiswa lain di lingkungan STIT Palapa Nusantara
Susunan pengurus Himpunan Mahasiswa terdiri dari :
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Bendahara Umum
Wakil Bendahara Umum
Bidang-bidang
HMPS paling kurang memiliki 3 bidang.
Setiap Bidang memiliki anggota minimal 2 (dua) orang
Pengurus Himpunan Mahasiswa disahkan melalui ketetapan Dekan atau Kepala Program Studi, dan atau Presiden Mahasiswa jika pejabat tersebut melimpahkan kewenangan pengesahan kepada BEM.
Pengurus Himpunan Mahasiswa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Dekan atau Kepala Program Studi, dan atau Presiden Mahasiswa jika pejabat tersebut melimpahkan tugas pelantikan kepada BEM.
Himpunan Mahasiswa menyampaikan laporan kerja kepada Senat Mahasiswa minimal setiap 3 (tiga) bulan
Perubahan kepengurusan Himpunan Mahasiswa dilakukan melalui rapat pengurus Himpunan Mahasiswa.
Perubahan kepengurusan wajib dilaporkan kepada BEM;
Masa jabatan pengurus Himpunan Mahasiswa adalah 12 bulan atau 1 tahun;
Presiden Mahasiswa dapat mengusulkan penonaktifan kepengurusan HMJ kepada DPM atau pihak lain yang berwenang;
HMPS yang tidak aktif menjalankan program kerja, melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan BEM, dan atau tidak mematuhi ketentuan organisasi di lingkungan kampus STIT Palapa Nusantara dapat dinonaktifkan melalui usulan BEM dan disetujui DPM atau pihak lain yang berwenang;
Ketua Himpunan Mahasiswa dapat diberhentikan karena :
Meninggal dunia
Penghianatan terhadap organisasi.
Mengundurkan diri
Tidak aktif studi
Terlibat masalah Hukum dan
Masa Studi Berakhir.
Apabila ketua umum Himpunan Mahasiswa diberhentikan atau mengundurkan diri sebagaimana dinyatakan dalam dalam pedoman rumah tangga ini, maka dilakukan pemilihan pejabat ketua Himpunan Mahasiswa melalui musyawarah luar biasa Himpunan Mahasiswa.
Kekosongan jabatan ketua umum, selama persiapan musyawarah luar biasa, dapat ditunjuk pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan pelaksana tugas ketua umum, dilakukan melalui rapat pengurus hmj dan atau ditunjuk oleh BEM, dan ditetapkan melalui surat keputusan BEM.
Pelaksana tugas ketua umum, bertugas untuk menyiapkan musyawarah luar biasa untuk pemilihan ketua umum yang baru.
Dalam melaksanakan kegiatan dan atau program kerja, Himpunan Mahasiswa Program Studi wajib melaporkan kepada BEM setiap kegiatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
BEM berhak memberhentikan kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi yang tidak dilaporkan kepada BEM sesuai dengan ketentuan pasal ini.
Komisi C
BAB V
KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 6
Untuk melaksanakan pemilihan umum mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa dapat membentuk Komisi Pemilihan Umum mahasiswa.
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat keputusan Presiden Mahasiswa.
Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada BEM dan DPM.
Penunjukan komisioner Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh BEM dan diawasi oleh DPM.
Susunan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa terdiri dari :
Ketua merangkap anggota
Sekretaris merangkap anggota
Bendahara merangkap anggota
Anggota sebanyak minimal 5 orang atau berjumlah gasal
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Presiden Mahasiswa dan Calon Anggota DPM.
Komisi Independen Pemilihan Umum Mahasiswa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Eksekutif Mahasiswa
Kewenangan Komisi Independen Pemilihan Umum Mahasiswa adalah :
Menetapkan jadwal dan Menetapkan tahapan pemilihan umum : Tahap pendaftaran pemilih, Tahap pendaftaran Calon Presiden dan Calon anggota Dewan, Tahap kampanye, Tahap hari tenang, Tahap pemilihan, Tahap penghitungan suara dan Tahap penetapan hasil pemilu.
Menetapkan tata tertib dan peraturan pemilihan umum
Menetapkan kuota kursi dewan sesuai dengan jumlah pemilih di tiap fakultas atau Program Studi.
Menetapkan persyaratan calon presiden mahasiswa dan calon anggota Dewan dengan berpedoman pada AD/ART BEM
Memverifikasi dan mengesahkan partai mahasiswa calon peserta pemilu
Melakukan pendaftaran calon Presiden Mahasiswa dan calon anggota Dewan
Melakukan pendaftaran calon pemilih
Memeriksa kelengkapan persyaratan calon presiden mahasiswa dan calon anggota Dewan
Mengesahkan calon Presiden Mahasiswa dengan membuat daftar calon presiden mahasiswa
Mengesahkan calon anggota dewan dari tiap fakultas/Program Studi mahasiswa melalui daftar calon anggota Dewan
Menyediakan sarana pemilihan umum seperti : daftar calon presiden mahasiswa, daftar calon anggota Dewan, kotak suara, tempat pemungutan suara, kertas suara, dan lain-lain
Mengamankan jalannya tahapan pemilihan umum
Menghitung hasil pemilihan umum mahasiswa
Menetapkan dan mengesahkan presiden mahasiswa dan anggota Dewan permusyawaratan mahasiswa terpilih hasil pemilihan umum
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa memberikan kartu hak pilih kepada pemilih yang sudah mendaftar.
Anggota Komisi Pemilihan Umum tidak boleh terlibat dalam upaya memenangkan calon
Ketua Komisi Pemilihan Umum memimpin sidang umum sampai dengan terpilihnya Presiden Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan untuk melaksanakan pemilu dan sidang umum.
BAB VI
KOMISI PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 7
Komisi pengawas pemilihan umum mahasiswa dibentuk oleh BEM.
Komisi Pengawas Pemilihan Umum mahasiswa bertanggung jawab kepada BEM dan DPM.
Penunjukan komisioner Komisi pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh BEM dan diawasi oleh DPM.
Susunan Komisi Pengawas pemilihan umum mahasiswa terdiri dari :
Ketua merangkap anggota
Sekretaris merangkap anggota
Anggota
Jumlah anggota disesuaikan sesuai kebutuhan
Anggaran dana operasional komisi pemilihan umum mahasiswa di ambil dari sumber dana Program Studi
Komisi pengawas pemilihan umum mahasiswa memiliki kewenangan :
Mengawasi jalannya seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa
Membuka pengaduan dan laporan tentang kecurangan dan/ataupun pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa
Menjadi saksi pemungutan dan penghitungan suara
Memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran pemilihan umum mahasiswa
Memberikan rekomendasi dan laporan tentang pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa.
Anggota Komisi Pengawas Pemilihan Umum mahasiswa dari unsur mahasiswa tidak boleh merangkap dalam keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Umum Mahasiswa.
BAB VII
PEMILIHAN UMUM MAHASISWA
Pasal 8
Pemilih adalah mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang mendaftarkan diri sebagai pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa
Pada saat tahapan pemilihan, pemilih menukarkan kartu mahasiswa atau kartu rencana studi (KRS) semester berjalan bagi yang belum memiliki kartu mahasiswa dengan kartu suara.
Pemilih mendapatkan 2 (dua) kartu suara dengan warna berbeda.
Pemilih memilih gambar calon presiden mahasiswa dan calon anggota DPM yang dipilihnya pada surat suara yang berbeda.
Pemilih memasukkan kertas suara untuk calon presiden mahasiswa dan calon anggota DPM pada kotak suara yang terpisah.
Penetapan presiden mahasiswa terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
Perolehan suara kedua pada pemilihan calon presiden ditetapkan menjadi Wakil Presiden.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih melalui Ketetapan komisi Pemilihan Umum Mahasiswa.
Penetapan anggota DPD terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai pembagian kuota kursi setiap fakultas atau Program Studi.
Jika ada perolehan suara yang sama pada urutan perolehan calon anggota DPM, maka penetapan ditentukan dengan melihat nilai akademik (IPK) calon bersangkutan.
Penetapan anggota DPD terpilih melalui Ketetapan Ketua STIT Palapa Nusantara berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan diketahui Komisi Pengawas Pemilihan Umum mahasiswa.
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 9
Rapat Kabinet dipimpin oleh Presiden Mahasiswa atau Wakil Presiden Mahasiswa yang dihadiri oleh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Biro dan pimpinan UKM.
Rapat kerja, dipimpin oleh Presiden Mahasiswa atau Wakil Presiden Mahasiswa dihadiri oleh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Biro dan pimpinan UKM sesuai dengan bidang kerja yang dirapatkan.
Rapat Koordinasi, rapat antara BEM dengan organisasi lain diluar BEM untuk mengkoordinasikan kegiatan.
Pasal 10
Musyawarah Mahasiswa Program Studi diselenggarakan oleh Ketua program studi Mahasiswa di Program Studi bersangkutan.
Musyawarah Mahasiswa Program Studi diselenggarakan 1(satu) kali dalam setahun pada setiap akhir periode kepengurusan Himpunan Mahasiswa.
Peserta Musyawarah Mahasiswa Himpunan adalah :
Pengurus Himpunan Mahasiswa
Mahasiswa di Program Studi yang bersangkutan
2 (dua) orang utusan Ketua program studi Mahasiswa
Presiden Mahasiswa sebagai peninjau
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai peninjau
Undangan lainnya sebagai peninjau
Kewenangan Musyawarah Mahasiswa Program Studi adalah :
Laporan pertanggungjawaban pengurus
Mendengarkan pandangan umum Himpunan Mahasiswa Program Studi
Memilih ketua umum
Memilih anggota Formatur sebanyak 4(empat) orang
Menyusun dan menetapkan rencana program kerja
Menetapkan rekomendasi
Hasil-hasil Musyawarah Mahasiswa Program Studi dilaporkan oleh Ketua Umum dan Anggota formatur terpilih kepada Presiden Mahasiswa sebagai untuk disahkan.
Pasal 11
Ketua Umum dan anggota formatur dipilih melalui proses pemilihan oleh peserta musyawarah.
Tata tertib dan cara pemilihan diatur dalam tata tertib musyawarah mahasiswa Program Studi.
Anggota formatur adalah pembantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan mahasiswa himpunan mahasiswa Program Studi.
Pengajuan pengesahan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMJ) dilaksanakan dan ditandatangani oleh Ketua Umum beserta anggota formatur terpilih.
Anggota formatur secara otomatis dinyatakan bubar jika ketetapan pengesahan Pengurus himpunan mahasiswa sudah dikeluarkan BEM.
BAB IX
QUORUM
Pasal 12
Pemilihan umum dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan pemungutan suara apabila diikuti oleh minimal setengah lebih satu dari jumlah mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang aktif dalam kegiatan akademik.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (1) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka dilakukan perpanjangan dan/atau perubahan jadwal pemilihan umum.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (2) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka ditempuh arbitrase yang dipimpin oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/Pembantu Ketua STIT Palapa Nusantara III dan atau Pembina BEM.
Sidang Dewan/Majelis dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan apabila diikuti oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota terpilih.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (4) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka Sidang Dewan ditunda sampai dengan 3 x 24 jam.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (5) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka Sidang Majelis dapat diteruskan.
Musyawarah Mahasiswa dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan apabila diikuti oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta yang telah ditentukan dalam pasal 12 pedoaman rumah tangga ini.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (7) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka musyawarah ditunda hingga 24 jam.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (8) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka musyawarah dapat dilanjutkan.
Musyawarah mahasiswa Program Studi dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan apabila diikuti oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta yang telah ditentukan dalam pasal 13 pedoman rumah tangga ini.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (10) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka musyawarah ditunda hingga 24 jam.
Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (11) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka musyawarah dapat dilanjutkan.
Komisi D
BAB X
SYARAT CALON PRESIDEN MAHASISWA
Pasal 13
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Presiden mahasiswa :
Syarat Umum
Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan BEM.
Mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan.
Telah mengikuti PKKMB/OSCAL yang diselenggarakan oleh BEM STIT PN yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSCAL.
Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara.
Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM STIT Palapa Nusantara
Dapat menjadi teladan utama dalam civitas akademika baik secara akademik maupun secara administrasi.
Tidak merangkap sebagai pimpinan atau anggota pada organisasi mahasiswa lainnya di lingkungan STIT Palapa Nusantara
Syarat-syarat khusus bagi Calon Presiden
Telah menjadi anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dan atau telah menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiswa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Yang dimaksud 2 (dua) tahun pada poin a pasal ini yakni pada saat pelaksanaan pemilihan, calon Presiden Mahasiswa sekurang-kuranya mahasiswa semester 4 (empat).
Diusulkan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi melalui surat rekomendasi dan surat keputusan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi.
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang dapat mengajukan calon Presiden Mahasiswa, hanya Himpunan Mahasiswa Program Studi yang status kepengurusan aktif saat periode pencalonan, dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan BEM tentang pengangkatan atau pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi sesuai periode pencalonan.
BAB XI
SYARAT PENGURUS BEM
Pasal 14
Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan BEM.
Mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan.
Telah mengikuti PKKMB yang diselenggarakan oleh BEM STIT PN yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSCAL.
Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara.
Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas.
Dapat menjadi teladan utama dalam civitas akademika baik secara akademik maupun secara administrasi.
Pengurus dipilih dan diseleksi oleh Presiden Mahasiswa Terpilih bersama dengan tim formatur atau tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Mahasiswa Terpilih.
Presiden Mahasiswa dapat memberhentikan pengurus BEM atau melakukan rolling kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART ini atau peraturan presiden mahasiswa.
Pengisian pengurus adalah hak prerogatif Presiden mahasiswa dengan tetap memperhatikan persyaratan pengurus yang telah diatur dalam ketentuan Rumah Tangga ini.
BAB XII
KETUA DAN PENGURUS UKM
Pasal 15
Syarat-syarat untuk menjadi Ketua dan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa :
Syarat Umum
Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan BEM.
Mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan.
Telah mengikuti PKKMB/OSCAL yang diselenggarakan oleh BEM STIT PN yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSCAL.
Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara.
Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas.
Dapat menjadi teladan utama dalam civitas akademika baik secara akademik maupun secara administrasi.
Tidak merangkap sebagai pimpinan atau anggota pada organisasi mahasiswa lainnya di lingkungan STIT Palapa Nusantara.
Ketua dipilih oleh anggota UKM dan atau ditunjuk oleh Presiden Mahasiswa melalui surat keputusan.
Dalam hal ditunjuk oleh BEM, Presiden mahasiswa harus menunjuk dari pengurus UKM tersebut.
Presiden Mahasiswa dapat memberhentikan pengurus UKM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART ini atau peraturan presiden mahasiswa.
Syarat-syarat khusus bagi ketua dan Pengurus UKM
Telah menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiswa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Telah mengikuti LKM yang diselenggarakan oleh UKM itu sendiri.
BAB XIII
PEMBAGIAN ANGGARAN DAN DANA KEMAHASISWAAN
Pasal 16
Pembagian alokasi anggaran lembaga kemahasiswaan dibagi menjadi anggaran lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga khusus sesuai dengan penerimaan dan atau keuntungan daripada usaha-usaha yang dilakukan oleh BEM.
Alokasi pembagian anggaran diatur dalam Anggaran Pendapat Belanja BEM yang disusun oleh BEM dan disetujui oleh DPM dan Ketua STIT Palapa Nusantara.
Distribusi dan Pengambilan dana oleh lembaga khusus berdasarkan pengajuan kegiatan kepada Ketua STIT Palapa Nusantara yang disetujui oleh ketua BEM dan DPM.
Pengambilan dana oleh lembaga kemahasiswaan tidak boleh melebihi alokasi yang telah ditetapkan.
Iuran Mahasiswa untuk dana kegiatan mahasiswa dibayarkan melalui Program Studi saat pembayaran registrasi awal semester berdasarkan kalender akademik Program Studi.
Besaran iuran Mahasiswa ditentukan berdasarkan kesepakatan BEM dan Ketua STIT Palapa Nusantara.
BAB XIV
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam rapat tertinggi BEM dan disahkan oleh DPR melalui sidang diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/wakil Ketua STIT Palapa Nusantara
Pasal 18
Perubahan anggaran rumah tangga dilakukan melalui sidang Dewan Perwakilan Mahasiswa dan diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/wakil Ketua STIT Palapa Nusantara
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur anggaran pedoman rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui ketetapan BEM.
Pasal 20
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Kongres BEM
STIT Palapa Nusantara
Presidium 1
Presidium 2
Presidium 3
( )
NIM:
( )
NIM:
( )
NIM:

Komentar
Posting Komentar