Kongres BEM STIT PN


 



DRAFT KONGRES 

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA 

2022


 







SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH PALAPA NUSANTARA

LOMBOK-NTB 






AGENDA KONGRES BEM STIT PALAPA NUSANTARA 2022

NO.

HARI/TANGGAL

WAKTU

AGENDA

KETERANGAN


1

AHAD, 27 NOVEMBER 2022

08.00-08.30



08.30-12.00










12.00-13.00


13.00-15.30





16.00-18.00

Persiapan Sidang



SIDANG SEMENTARA

Pembahasan dan penetapan agenda sidang

Tata tertib sidang kongres

Pemilihan pimpinan sidang tetap


SIDANG PLENO I

Pembagian  komisi 


ISHOMA


SIDANG PLENO II

SIDANG KOMISI 

Pembahasan  Anggaran Dasar 


SIDANG PLENO III

SIDANG KOMISI

Pembahasan  anggaran  rumah tangga






TATA TERTIB KONGRES

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH PALAPA NUSANTARA 


BAB I

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Forum ini bernama Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara. 

Kongres adalah forum tertinggi dalam Organisasi Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Palapa Nusantara Lombok-NTB yang dilaksanakan satu tahun sekali oleh KPU dan terbuka untuk mahasiswa strata satu Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Palapa Nusantara Lombok-NTB.

Pasal 2 

Waktu dan Tempat Kongres BEM STIT Palapa Nusantara dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan dan bertempat di Kampus STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. 

Pasal 3 

Tujuan Kongres Kongres mahasiswa STIT Palapa Nusantara bertujuan untuk : 

Melaporkan serta menilai laporan pertanggung jawaban BEM, UKM. 

Memaparkan hasil kerja BPM. 

Meninjau dan menetapkan Pedoman Organisasi Kemahasiswaan STIT Palapa Nusantara.

BAB II 

TUGAS DAN WEWENANG 

Pasal 4 

Tugas Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara memiliki tugas: 

Meninjau dan menetapkan AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara. 

Melaporkan dan menilai laporan pertanggungjawaban BEM dan UKM. 

Melaporkan hasil kerja BPM. 

Pasal 5 

Wewenang Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara memiliki wewenang: 

Mengubah dan menetapkan AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara. 

Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban BEM dan UKM.

Memberikan kritik dan saran pada hasil kerja BEM. 

BAB III 

ANGGOTA KONGRES 

Pasal 6 

Anggota Kongres terdiri dari peserta dan peninjau. 

Peserta kongres sidang pleno I dan II terdiri dari: 

BPH Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan STIT Palapa Nusantara Lombok-NTB. 

Minimal tiga orang wakil yang diakui secara regulasi dari masing-masing angkatan STIT Palapa Nusantara dan pengurus HMPS yang bukan merupakan anggota BEM, BPM, maupun BPH UKM. 

BPH dan seluruh kepala komisi Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). 

BPH, kepala departemen, dan kepala biro Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 

Peserta kongres sidang pleno III Yang terdiri dari: 

Peserta peninjau 

Seluruh peserta yang menghadiri sidang pleno I dan pleno II.

Pasal 7 

Peserta mematuhi AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara. 

Pasal 8 

Pergantian peserta diserahkan masing-masing peserta kongres sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Pasal 9 

Hak dan Kewajiban Anggota 

Hak – hak anggota adalah: 

Setiap anggota kongres memiliki hak bicara dan hak suara. 

Dalam pemaparan Laporan Pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang memiliki hak bicara adalah BPM, UKM, dan perwakilan Delegasi.

Dalam menilai Laporan Pertanggungjawaban BEM  dan UKM yang memiliki hak suara adalah perwakilan Delegasi.

Dalam pemaparan hasil kerja Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) yang memiliki hak bicara adalah peserta kongres. 

Kewajiban anggota adalah 

Setiap anggota wajib menaati, mematuhi, dan menjalankan tata tertib sidang yang telah ditetapkan.

Setiap anggota wajib mematuhi keputusan sidang yang telah ditetapkan. 

Setiap anggota wajib mengisi daftar hadir anggota. 

Pasal 10 

Peninjau

Peninjau adalah Ketua Umum BPM, BEM, dan UKM.

Pasal 11

Hak dan Kewajiban Peninjau

Hak Peninjau 

Setiap peninjau memiliki hak bicara 

Kewajiban peninjau 

Setiap peninjau wajib menaati, menghormati, dan menjaga tata tertib sidang yang telah ditetapkan.

Setiap peninjau wajib mematuhi keputusan sidang yang telah ditetapkan.

Peninjau wajib mengisi daftar hadir peninjau. 

BAB IV 

QUORUM 

Pasal 12 

Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara dapat dimulai apabila telah memenuhi quorum.

Kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara dapat dianggap quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari seluruh anggota kongres. 

Jika ketentuan pada ayat 2 tidak terpenuhi, maka kongres di skors selama 2 kali 15 menit hingga quorum terpenuhi. 

BAB V 

Pasal 13 

ORMAWA yang mengikuti kongres adalah ORMAWA yang tidak bertentangan dengan AD/ART ORMAWA STIT Palapa Nusantara. 

BAB VI 

PENGAMBILAN KEPUTUSAN 

Pasal 14 

Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.

Apabila ketentuan pada ayat 1 tidak terpenuhi, maka diadakan lobbying dan sidang diskors selama waktu yang telah disepakati oleh forum.

Apabila ketentuan pada ayat 2 tidak terpenuhi, maka keputusan diambil dengan jalan voting.

Pengambilan keputusan ditandai dengan ketukan sebanyak: 

Satu kali untuk pengesahan kesepakatan dan skorsing sebentar. 

Dua kali untuk skorsing lama dan mencabut skorsing lama.

Tiga kali untuk penetapan hasil akhir. 

BAB VII 

PERSIDANGAN 

Pasal 15 

Macam-macam Sidang 

Sidang dalam kongres Mahasiswa STIT Palapa Nusantara adalah Sidang Pleno 

Sidang Pleno terdiri dari : 

Sidang Pleno I : Sidang Pembahasan agenda dan Tata Tertib Kongres

Sidang Pleno II : Sidang Pleno tentang pemaparan dan penilaian laporan pertanggungjawaban BEM dan UKM serta pelaporan hasil kerja BPM.

Sidang Pleno III : Sidang Pleno pembahasan AD/ART ORMAWA. 

BAB VIII 

PIMPINAN SIDANG 

Pasal 16 

Pimpinan Sidang tetap terdiri dari Presidium satu, Presidium dua, dan Presidium tiga terkecuali sidang pleno I dipimpin oleh Presidium sementara.

Peserta Sidang berhak mencalonkan diri, mengusulkan, dan memilih calon Pimpinan Sidang.

Pimpinan Sidang yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya di depan forum 

Apabila Pimpinan Sidang yang diusulkan tidak bersedia harus menyatakan alasan yang rasional dan dapat diterima oleh forum

Semua Pimpinan Sidang wajib datang, Apabila tidak datang maka dapat dilakukan mekanisme pergantian Pimpinan Sidang.

Pasal 17 

Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang 

Hak Presidium 1 

Presidium 1 berhak menerima atau menolak saran atau pendapat jika dianggap menyimpang dari permasalahan. 

Presidium 1 berhak menegur dan mengeluarkan peserta sidang jika melanggar tata tertib dan menghambat kelancaran siding.

Presidium 1 berhak meminta Presidium 2 untuk mengganti Presidium 1 apabila Presidium 1 berhalangan sementara. 

Kewajiban Presidium 1 

Presidium 1 wajib mengatur jalannya sidang secara demokratis  

Presidium 1 wajib bersikap adil terhadap semua peserta sidang 

Hak Presidium 2 

Berhak memberikan pertimbangan pendapat kepada Presidium 1 

Kewajiban Presidium 2 

Presidium 2 wajib menggantikan posisi Presidium 1 jika Presidium 1 berhalangan 

Presidium 2 wajib menggantikan Presidium 3 apabila Presidium 3 berhalangan 

Hak Presidium 3 

Presidium 3 berhak menggantikan posisi Presidium 2 apabila Presidium 2 berhalangan tanpa melupakan kewajiban sebagai Presidium 3 

Kewajiban Presidium 3 

Presidium 3 wajib membuat notulen hasil persidangan yang telah disepakati forum. 

Pasal 18

Mekanisme Pergantian Pimpinan Sidang 

Pimpinan Sidang diganti apabila tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai Pimpinan Sidang maka diadakan pemilihan Pimpinan Sidang baru yang dipimpin oleh Presidium yang sedang bertugas.

Pimpinan Sidang baru wajib mengikuti sidang sebelumnya. 

BAB IX 

PENUTUP 

Pasal 19 

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur kemudian dengan kesepakatan peserta sidang.

Tata tertib ini berlaku sejak ditetapkan. 


Ditetapkan di : 

Hari / Tanggal : 

Waktu : 


Kongres BEM

STIT Palapa Nusantara 

Presidium

Sementara 1

Presidium

Sementara 2

Presidium 

Sementara 3






(                                 )

NIM:

(                                 )

NIM:

(                                 )

NIM:










ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA 

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA 

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIAH PALAPA NUSANTARA

LOMBOK -NTB 


PENDAHULUAN 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Palapa Nusantara adalah satu organisasi intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan program-programnya, umumnya BEM memiliki beberapa departemen, lembaga/biro-biro dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) BEM merupakan organisasi tinggi mahasiswa tingkat Program Studi yang memiliki kedudukan setara dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan mahasiswa (DPM). BEM berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat Program Studi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan Program Studi. 

Badan Eksekutif Mahasiswa yang dipimpin oleh Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di kampus, yang pelaksanaan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet selaku pemegang kekuasan eksekutif mahasiswa. 

Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa dan segala karunia pada makhluk-Nya, dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan meningkatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Palapa Nusantara


Komisi A

BAB I 

PEDOMAN DASAR 

                                                    

Pasal 1

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan suatu organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat Program Studi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap kepemimpinan dan keterampilan manajemen. 


Pasal 2

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi yang berdiri sendiri di bawah koordinasi Wakil Ketua STIT Palapa Nusantara Bidang Kemahasiswaan dan dibantu oleh seorang pembina organisasi kemahasiswaan yang telah diangkat berdasarkan usulan dari mahasiswa atau ditunjuk langsung oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/Wakil Ketua STIT Palapa Nusantara. 

BAB II 

DASAR DAN ASAS 

Pasal 3

Dasar dan Asas pendirian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Palapa Nusantara:

Pancasila 

Undang-Undang Dasar 1945 

UU nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 

Keputusan Mendikbud nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Program Studi 

Tri Dharma Program Studi 

Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Palapa Nusantara

BAB III 

TUJUAN 

Pasal 4

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  STIT Palapa Nusantara dengan tujuan untuk turut berperan aktif dalam: 

Menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang beriman dan bertaqwa, memiliki kemampuan akademik dan profesional serta beramal menuju terwujudnya Masyarakat utama, adil dan makmur. 

Mengamalkan, mengembangkan, menciptakan dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian dalam rangka memajukan Bangsa dan Negara meningkatkan kesejahteraan umat manusia. 

BAB IV 

USAHA

Pasal 5

Untuk mewujudkan, tujuan, lembaga Kemahasiswaan di STIT Palapa Nusantara melakukan usaha-usaha

Menggali potensi kreatif dan mengembangkan pemikiran serta penalaran mahasiswa 

Meningkatkan peran serta dalam pengembangan mutu akademik 

Menampung, mengarahkan dan menyalurkan kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan sosial kemasyarakatan 

mengembangkan pola dan metode pembinaan mental, sikap dan perilaku mahasiswa.

BAB V 

PENGURUS DAN ANGGOTA 

Pasal 6

Pengurus BEM : 

Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. 

Pengurus merupakan mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan. 

Telah mengikuti PKKMB/OSPEK yang diselenggarakan oleh BEM STIT Palapa Nusantara yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSPEK.

Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara. 

Pengurus dipilih dan diseleksi oleh Presiden Mahasiswa terpilih atau melalui tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Mahasiswa terpilih dalam pemilihan umum mahasiswa. 

2.   Anggota 

Seluruh mahasiswa  STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam perkuliahan adalah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 

BAB VI

KELEMBAGAAN DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN 

Pasal 7

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIT Palapa Nusantara adalah lembaga eksekutif. 

BEM merupakan organisasi tinggi mahasiswa tingkat Program Studi yang memiliki kedudukan setara dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dan Dewan Perwakilan mahasiswa (DPM). 

BEM memiliki Departemen/Lembaga dibawah departemen atau setingkat departemen serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang melaksanakan program- program yang telah rencanakan oleh BEM dan disetujui oleh DPM.

BEM memiliki kuasa penuh terhadap kepengurusan Departemen/Lembaga dibawah departemen atau setingkat departemen serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). 

Biro Kerohanian berada di bawah BEM melalui Departemen yang mengurus masalah kerohanian sedangkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada di bawah BEM melalui Departemen sesuai dengan bidang minat UKM tersebut. 

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) merupakan organisasi mandiri di tingkat program studi yang menjadi mitra kerja BEM Program Studi dalam melaksanakan kegiatan di bawah koordinasi dan pengawasan BEM Program Studi. 


SUSUNAN ORGANISASI 

PASAL 8


Struktur Organisasi BEM Program Studi : 

Presiden dan Wakil Presiden. 

Kementerian dan Lembaga. 

Biro Kerohanian 

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). 


BAB VII 

FUNGSI 

Pasal 9

Mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa. 

mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan. 

Memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa.

Mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. 

Badan Eksekutif Mahasiswa yang mengkoordinasi dan mengawasi semua kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat Program Studi, fakultas dan Program Studi. 


BAB VIII 

PENDANAAN 

Pasal 10

Sumber keuangan diperoleh dari : 

Dana dari Ketua STIT Palapa Nusantara/Dosen STIT Palapa Nusantara.

Sumbangan yang tidak mengikat. 

Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan pada BEM STIT Palapa Nusantara

Iuran anggota. 

Penghasilan lainnya bersifat halal dan tidak mengikat. 

Pasal 11

Pengalokasian dana setiap lembaga kemahasiswaan di STIT Palapa Nusantara diatur Lebih lanjut dalam aturan Presiden Mahasiswa. 

Pasal 12

Pembagian dana kepada setiap lembaga kemahasiswaan di STIT Palapa Nusantara diatur melalui ketetapan Depan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM). 


BAB IX 

PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN 

Pasal 13

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dibentuk dari aspirasi mahasiswa dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Ketua STIT Palapa Nusantara atau Wakil Ketua STIT Palapa Nusantara Bidang Kemahasiswaan.

Kementerian dan lembaga serta biro kerohanian dibentuk dari aspirasi mahasiswa dan ditetapkan Peraturan atau surat keputusan Presiden Mahasiswa.

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dibentuk dari aspirasi mahasiswa dan ditetapkan Peraturan atau surat keputusan Presiden Mahasiswa. 

Pasal 14

Pembubaran organisasi kemahasiswaan sebagaimana pasal 13 akan diatur kriterianya dalam pedoman rumah tangga. 


BAB X 

PENETAPAN DAN PENGESAHAN 

Pasal 15

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam rapat tertinggi BEM dan disahkan oleh DPR melalui sidang serta diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/wakil Ketua STIT Palapa Nusantara 


BAB XI 

PERUBAHAN 

Presidium 1

Presidium 2

Presidium 3






(                                 )

NIM:

(                                 )

NIM:

(                                 )

NIM:


Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui rapat tertinggi BEM dan ditetapkan oleh DPM melalui sidang Umum DPM diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/pembantu Ketua STIT Palapa Nusantara.

BAB XII 

ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 17

Anggaran Dasar ini merupakan aturan tertinggi organisasi mahasiswa dan aturan organisasi mahasiswa lainnya di lingkungan STIT Palapa Nusantara tidak dapat bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Hal-hal yang belum diatur pedoman dasar lembaga kemahasiswaan ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga. 

Pasal 18

Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkanya. 


Ditetapkan di : 

Pada Tanggal :   



Kongres BEM 

STIT Palapa Nusantara 





Komisi b 

ANGGARAN RUMAH TANGGA 

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA  

SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH  PALAPA NUSANTARA 


BAB I 

WAKTU DAN LAMBANG 

Pasal 1 

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) berdiri pada tanggal 09 Mei 2009 di Manado. 

Badan Eksekutif Mahasiswa berkedudukan di dalam Naungan STIT Palapa Nusantara

Lambang : 


BAB II 

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA 

Pasal 2

Badan Eksekutif Mahasiswa adalah lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Program Studi dan berfungsi sebagai lembaga eksekutif tertinggi. 

Badan Eksekutif Mahasiswa dipimpin oleh presiden Mahasiswa yang dipilih melalui pemilihan umum raya. 

Hasil pemilihan Presiden Mahasiswa disahkan melalui ketetapan komisi independen Pemilihan Umum Mahasiswa. 

Presiden Mahasiswa terpilih diangkat dengan surat keputusan Ketua STIT Palapa Nusantara dan dilantik oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/Ketua STIT Palapa Nusantara atau pejabat lain yang ditunjuk mewakili Ketua STIT Palapa Nusantara. 

Susunan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa terdiri dari : 

Presiden Mahasiswa 

Wakil Presiden Mahasiswa 

Sekretaris Jendral

Bendahara Umum

Menteri Dalam Negeri 

Menteri Luar Negeri 

Menteri Pendidikan 

Menteri Agama 

Menteri Kesejahteraan Sosial 

Menteri Keuangan. 

Lembaga Pers Mahasiswa. 

Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa disusun dan dipilih secara prerogatif oleh Presiden Mahasiswa dengan memperhatikan syarat-syarat kepengurusan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa dilarang menjadi pengurus pada organisasi mahasiswa lain di lingkungan STIT Palapa Nusantara

Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa dilantik dan diambil sumpahnya oleh presiden Mahasiswa. 

Pergantian, Pemberhentian dan perubahan susunan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa adalah hak Prerogatif Presiden Mahasiswa. 

Masa Jabatan Presiden Mahasiswa beserta pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa adalah 12 Bulan (1 Tahun). 

Presiden Mahasiswa yang telah menyelesaikan masa jabatannya tidak dapat mencalonkan kembali dalam pemilihan umum berikutnya. 

Presiden Mahasiswa dapat diberhentikan ditengah masa jabatanya, jika : 

Meninggal dunia

Mengundurkan diri

Tidak aktif studi 

Terlibat masalah Hukum 

Masa Studi Berakhir 

Penghianatan terhadap organisasi dan 

Tidak menjalankan minimal ½ program kerja yang telah ditetapkan. 

Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa DPM kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) dengan menjelaskan alasan dan bukti-bukti terkait. 

Apabila presiden diberhentikan majelis permusyawaratan mahasiswa sebagaimana dinyatakan dalam pasal diatas pedoman rumah tangga ini, maka Wakil Presiden secara otomatis menjadi Presiden Mahasiswa dan ditetapkan dengan surat keputusan Ketua STIT Palapa Nusantara STIT Palapa Nusantara.

Pemberhentian Presiden Mahasiswa harus mendapat persetujuan Pembina BEM dan Ketua STIT Palapa Nusantara atau Pembantu Ketua STIT Palapa Nusantara Bidang Kemahasiswaan. 

Pasal 3

Badan Eksekutif Mahasiswa memiliki hak dan kewenangan sebagai berikut: 

Melaksanakan ketetapan DPM. 

Mendistribusikan alokasi anggaran dana kemahasiswaan kepada lembaga eksekutif 

mengevaluasi dan mengontrol program kerja BEM, Biro kerohanian, Unit Kegiatan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) 

Mempertanggungjawabkan program kerja kepada Dewan Mahasiswa 

Melaksanakan aspirasi mahasiswa STIT Palapa Nusantara

Melaksanakan Kepemimpinan Mahasiswa. 

Mengawasi dan mengkoordinasikan semua organisasi kemahasiswaan di lingkungan Kampus STIT Palapa Nusantara

BAB III 

UNIT KEGIATAN MAHASISWA 

Pasal 4

Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Program Studi yang berfungsi sebagai lembaga khusus. 

Unit kegiatan Mahasiswa didirikan berdasarkan pilihan potensi dan minat bakat mahasiswa. 

Pendirian dan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa disahkan melalui keputusan Presiden Mahasiswa. 

Persyaratan pengesahan dan pendirian unit kegiatan Mahasiswa adalah : 

Memiliki anggota minimal 10 Orang 

Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan oleh anggota sendiri dan disetujui oleh Presiden mahasiswa. 

Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga disusun dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan, statuta STIT Palapa Nusantara dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM. 

Tidak bertentangan dengan visi dan tujuan STIT Palapa Nusantara 

Dalam hal terdapat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) UKM yang bertentangan dengan ketentuan diatasnya, maka Presiden Mahasiswa dapat meminta UKM untuk merevisi dan atau membatalkan AD/ART tersebut. 

Pengaturan keorganisasian UKM Mengacu pada anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing UKM 

Unit kegiatan Mahasiswa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kerja kepada BEM melalui Presiden Mahasiswa setiap 3 (tiga) bulan. 

Persyaratan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa : 

Tidak melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan. 

Melanggar ketetapan 

Melanggar Pedoman rumah tangga ini, pembubaran sebuah unit kegiatan mahasiswa dilakukan oleh Presiden Mahasiswa setelah melalui proses peringatan dan pembekuan. 

Dalam melaksanakan kegiatan dan atau program kerja, UKM wajib melaporkan kepada Presiden Mahasiswa setiap kegiatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

Presiden Mahasiswa berhak memberhentikan kegiatan UKM yang tidak dilaporkan atau tidak diketahui oleh Presiden Mahasiswa. 

Setiap keputusan yang dihasilkan dari rapat UKM yang tidak mendapatkan izin dari Presiden Mahasiswa dianggap tidak sah dan tidak dapat diberlakukan. 


BAB IV 

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS)

Pasal 5

Himpunan Mahasiswa merupakan lembaga kemahasiswaan yang berkedudukan di tingkat Program Studi dan berfungsi sebagai lembaga eksekutif. 

Himpunan Mahasiswa dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih melalui musyawarah mahasiswa Program Studi yang bersangkutan. 

Pengurus Himpunan Mahasiswa disusun dan dipilih oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa terpilih bersama anggota formatur yang dipilih oleh peserta musyawarah. 

Pengurus inti Himpunan Mahasiswa Program Studi dilarang menjadi pengurus inti atau koordinator bidang pada organisasi mahasiswa lain di lingkungan STIT Palapa Nusantara 

Susunan pengurus Himpunan Mahasiswa terdiri dari : 

Ketua Umum 

Sekretaris Umum 

Bendahara Umum 

Wakil Bendahara Umum 

Bidang-bidang 

HMPS paling kurang memiliki 3 bidang. 

Setiap Bidang memiliki anggota minimal 2 (dua) orang

Pengurus Himpunan Mahasiswa disahkan melalui ketetapan Dekan atau Kepala Program Studi, dan atau Presiden Mahasiswa jika pejabat tersebut melimpahkan kewenangan pengesahan kepada BEM. 

Pengurus Himpunan Mahasiswa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Dekan atau Kepala Program Studi, dan atau Presiden Mahasiswa jika pejabat tersebut melimpahkan tugas pelantikan kepada BEM. 

Himpunan Mahasiswa menyampaikan laporan kerja kepada Senat Mahasiswa minimal setiap 3 (tiga) bulan 

Perubahan kepengurusan Himpunan Mahasiswa dilakukan melalui rapat pengurus Himpunan Mahasiswa. 

Perubahan kepengurusan wajib dilaporkan kepada BEM; 

Masa jabatan pengurus Himpunan Mahasiswa adalah 12 bulan atau 1 tahun; 

Presiden Mahasiswa dapat mengusulkan penonaktifan kepengurusan HMJ kepada DPM atau pihak lain yang berwenang; 

HMPS yang tidak aktif menjalankan program kerja, melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan BEM, dan atau tidak mematuhi ketentuan organisasi di lingkungan kampus STIT Palapa Nusantara dapat dinonaktifkan melalui usulan BEM dan disetujui DPM atau pihak lain yang berwenang; 

Ketua Himpunan Mahasiswa dapat diberhentikan karena : 

Meninggal dunia 

Penghianatan terhadap organisasi. 

Mengundurkan diri 

Tidak aktif studi 

Terlibat masalah Hukum dan 

Masa Studi Berakhir. 

Apabila ketua umum Himpunan Mahasiswa diberhentikan atau mengundurkan diri sebagaimana dinyatakan dalam dalam pedoman rumah tangga ini, maka dilakukan pemilihan pejabat ketua Himpunan Mahasiswa melalui musyawarah luar biasa Himpunan Mahasiswa.

Kekosongan jabatan ketua umum, selama persiapan musyawarah luar biasa, dapat ditunjuk pelaksana tugas (Plt). 

Penunjukan pelaksana tugas ketua umum, dilakukan melalui rapat pengurus hmj dan atau ditunjuk oleh BEM, dan ditetapkan melalui surat keputusan BEM. 

Pelaksana tugas ketua umum, bertugas untuk menyiapkan musyawarah luar biasa untuk pemilihan ketua umum yang baru. 

Dalam melaksanakan kegiatan dan atau program kerja, Himpunan Mahasiswa Program Studi wajib melaporkan kepada BEM setiap kegiatan paling lambat 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.

BEM berhak memberhentikan kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi yang tidak dilaporkan kepada BEM sesuai dengan ketentuan pasal ini. 

Komisi C

BAB V

KOMISI PEMILIHAN UMUM MAHASISWA 

Pasal 6

Untuk melaksanakan pemilihan umum mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa dapat membentuk Komisi Pemilihan Umum mahasiswa. 

Pembentukan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan surat keputusan Presiden Mahasiswa. 

Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada BEM dan DPM. 

Penunjukan komisioner Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh BEM dan diawasi oleh DPM. 

Susunan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa terdiri dari : 

Ketua merangkap anggota 

Sekretaris merangkap anggota 

Bendahara merangkap anggota 

Anggota sebanyak minimal 5 orang atau berjumlah gasal 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Presiden Mahasiswa dan Calon Anggota DPM. 

Komisi Independen Pemilihan Umum Mahasiswa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Eksekutif Mahasiswa

Kewenangan Komisi Independen Pemilihan Umum Mahasiswa adalah : 

Menetapkan jadwal dan Menetapkan tahapan pemilihan umum : Tahap pendaftaran pemilih, Tahap pendaftaran Calon Presiden dan Calon anggota Dewan, Tahap kampanye, Tahap hari tenang, Tahap pemilihan, Tahap penghitungan suara dan Tahap penetapan hasil pemilu. 

Menetapkan tata tertib dan peraturan pemilihan umum 

Menetapkan kuota kursi dewan sesuai dengan jumlah pemilih di tiap fakultas atau Program Studi. 

Menetapkan persyaratan calon presiden mahasiswa dan calon anggota Dewan dengan berpedoman pada AD/ART BEM 

Memverifikasi dan mengesahkan partai mahasiswa calon peserta pemilu 

Melakukan pendaftaran calon Presiden Mahasiswa dan calon anggota Dewan 

Melakukan pendaftaran calon pemilih 

Memeriksa kelengkapan persyaratan calon presiden mahasiswa dan calon anggota Dewan 

Mengesahkan calon Presiden Mahasiswa dengan membuat daftar calon presiden mahasiswa 

Mengesahkan calon anggota dewan dari tiap fakultas/Program Studi mahasiswa melalui daftar calon anggota Dewan 

 Menyediakan sarana pemilihan umum seperti : daftar calon presiden mahasiswa, daftar calon anggota Dewan, kotak suara, tempat pemungutan suara, kertas suara, dan lain-lain 

 Mengamankan jalannya tahapan pemilihan umum 

 Menghitung hasil pemilihan umum mahasiswa 

 Menetapkan dan mengesahkan presiden mahasiswa dan anggota Dewan permusyawaratan mahasiswa terpilih hasil pemilihan umum 

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa memberikan kartu hak pilih kepada pemilih yang sudah mendaftar. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum tidak boleh terlibat dalam upaya memenangkan calon 

Ketua Komisi Pemilihan Umum memimpin sidang umum sampai dengan terpilihnya Presiden Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa. 

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan untuk melaksanakan pemilu dan sidang umum. 


BAB VI

KOMISI PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MAHASISWA 

Pasal 7

Komisi pengawas pemilihan umum mahasiswa dibentuk oleh BEM. 

Komisi Pengawas Pemilihan Umum mahasiswa bertanggung jawab kepada BEM dan DPM. 

Penunjukan komisioner Komisi pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa dilakukan melalui seleksi yang dilaksanakan oleh BEM dan diawasi oleh DPM. 

Susunan Komisi Pengawas pemilihan umum mahasiswa terdiri dari : 

Ketua merangkap anggota 

Sekretaris merangkap anggota 

Anggota 

Jumlah anggota disesuaikan sesuai kebutuhan 

Anggaran dana operasional komisi pemilihan umum mahasiswa di ambil dari sumber dana Program Studi 

Komisi pengawas pemilihan umum mahasiswa memiliki kewenangan : 

Mengawasi jalannya seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa 

Membuka pengaduan dan laporan tentang kecurangan dan/ataupun pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa 

Menjadi saksi pemungutan dan penghitungan suara 

Memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran pemilihan umum mahasiswa 

Memberikan rekomendasi dan laporan tentang pelaksanaan pemilihan umum mahasiswa. 

Anggota Komisi Pengawas Pemilihan Umum mahasiswa dari unsur mahasiswa tidak boleh merangkap dalam keanggotaan Komisi Independen Pemilihan Umum Mahasiswa. 


BAB VII

PEMILIHAN UMUM MAHASISWA 

Pasal 8

Pemilih adalah mahasiswa  STIT Palapa Nusantara yang mendaftarkan diri sebagai pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa

Pada saat tahapan pemilihan, pemilih menukarkan kartu mahasiswa atau kartu rencana studi (KRS) semester berjalan bagi yang belum memiliki kartu mahasiswa dengan kartu suara. 

Pemilih mendapatkan 2 (dua) kartu suara dengan warna berbeda. 

Pemilih memilih gambar calon presiden mahasiswa dan calon anggota DPM yang dipilihnya pada surat suara yang berbeda. 

Pemilih memasukkan kertas suara untuk calon presiden mahasiswa dan calon anggota DPM pada kotak suara yang terpisah. 

Penetapan presiden mahasiswa terpilih dengan perolehan suara terbanyak. 

Perolehan suara kedua pada pemilihan calon presiden ditetapkan menjadi Wakil Presiden. 

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih melalui Ketetapan komisi Pemilihan Umum Mahasiswa. 

Penetapan anggota DPD terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai pembagian kuota kursi setiap fakultas atau Program Studi. 

Jika ada perolehan suara yang sama pada urutan perolehan calon anggota DPM, maka penetapan ditentukan dengan melihat nilai akademik (IPK) calon bersangkutan. 

Penetapan anggota DPD terpilih melalui Ketetapan Ketua STIT Palapa Nusantara berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa dan diketahui Komisi Pengawas Pemilihan Umum mahasiswa. 


BAB VIII 

RAPAT DAN MUSYAWARAH MAHASISWA 

Pasal 9

Rapat Kabinet dipimpin oleh Presiden Mahasiswa atau Wakil Presiden Mahasiswa yang dihadiri oleh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Biro dan pimpinan UKM.

Rapat kerja, dipimpin oleh Presiden Mahasiswa atau Wakil Presiden Mahasiswa dihadiri oleh Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Biro dan pimpinan UKM sesuai dengan bidang kerja yang dirapatkan. 

Rapat Koordinasi, rapat antara BEM dengan organisasi lain diluar BEM untuk mengkoordinasikan kegiatan. 

Pasal 10

Musyawarah Mahasiswa Program Studi diselenggarakan oleh Ketua program studi Mahasiswa di Program Studi bersangkutan. 

Musyawarah Mahasiswa Program Studi diselenggarakan 1(satu) kali dalam setahun pada setiap akhir periode kepengurusan Himpunan Mahasiswa. 

Peserta Musyawarah Mahasiswa Himpunan adalah : 

Pengurus Himpunan Mahasiswa 

Mahasiswa di Program Studi yang bersangkutan 

2 (dua) orang utusan Ketua program studi Mahasiswa 

Presiden Mahasiswa sebagai peninjau 

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai peninjau 

Undangan lainnya sebagai peninjau 

Kewenangan Musyawarah Mahasiswa Program Studi adalah : 

Laporan pertanggungjawaban pengurus 

Mendengarkan pandangan umum Himpunan Mahasiswa Program Studi 

Memilih ketua umum 

Memilih anggota Formatur sebanyak 4(empat) orang 

Menyusun dan menetapkan rencana program kerja 

Menetapkan rekomendasi 

Hasil-hasil Musyawarah Mahasiswa Program Studi dilaporkan oleh Ketua Umum dan Anggota formatur terpilih kepada Presiden Mahasiswa sebagai untuk disahkan. 

Pasal 11

Ketua Umum dan anggota formatur dipilih melalui proses pemilihan oleh peserta musyawarah. 

Tata tertib dan cara pemilihan diatur dalam tata tertib musyawarah mahasiswa Program Studi. 

Anggota formatur adalah pembantu ketua umum terpilih dalam menyusun kepengurusan mahasiswa himpunan mahasiswa Program Studi. 

Pengajuan pengesahan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMJ) dilaksanakan dan ditandatangani oleh Ketua Umum beserta anggota formatur terpilih. 

Anggota formatur secara otomatis dinyatakan bubar jika ketetapan pengesahan Pengurus himpunan mahasiswa sudah dikeluarkan BEM. 


BAB IX 

QUORUM 

Pasal 12

Pemilihan umum dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan pemungutan suara apabila diikuti oleh minimal setengah lebih satu dari jumlah mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang aktif dalam kegiatan akademik. 

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (1) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka dilakukan perpanjangan dan/atau perubahan jadwal pemilihan umum. 

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (2) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka ditempuh arbitrase yang dipimpin oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/Pembantu Ketua STIT Palapa Nusantara III dan atau Pembina BEM. 

Sidang Dewan/Majelis dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan apabila diikuti oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota terpilih. 

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (4) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka Sidang Dewan ditunda sampai dengan 3 x 24 jam. 

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (5) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka Sidang Majelis dapat diteruskan. 

Musyawarah Mahasiswa dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan apabila diikuti oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta yang telah ditentukan dalam pasal 12 pedoaman rumah tangga ini. 

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (7) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka musyawarah ditunda hingga 24 jam. 

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (8) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka musyawarah dapat dilanjutkan. 

Musyawarah mahasiswa Program Studi dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan apabila diikuti oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta yang telah ditentukan dalam pasal 13 pedoman rumah tangga ini. 

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12  ayat (10) pedoman rumah tangga ini tidak terpenuhi, maka musyawarah ditunda hingga 24 jam.  

Apabila quorum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 12 ayat (11) pedoman rumah tangga ini tidak juga terpenuhi, maka musyawarah dapat dilanjutkan. 

Komisi D

BAB X 

SYARAT CALON PRESIDEN MAHASISWA 

Pasal 13

Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Presiden mahasiswa : 

Syarat Umum 

Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. 

Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan BEM. 

Mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan. 

Telah mengikuti PKKMB/OSCAL yang diselenggarakan oleh BEM STIT PN yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSCAL.

Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara. 

Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM STIT Palapa Nusantara

Dapat menjadi teladan utama dalam civitas akademika baik secara akademik maupun secara administrasi. 

Tidak merangkap sebagai pimpinan atau anggota pada organisasi mahasiswa lainnya di lingkungan  STIT Palapa Nusantara

Syarat-syarat khusus bagi Calon Presiden 

Telah menjadi anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dan atau telah menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiswa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. 

Yang dimaksud 2 (dua) tahun pada poin a pasal ini yakni pada saat pelaksanaan pemilihan, calon Presiden Mahasiswa sekurang-kuranya mahasiswa semester 4 (empat). 

Diusulkan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi melalui surat rekomendasi dan surat keputusan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi. 

Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang dapat mengajukan calon Presiden Mahasiswa, hanya Himpunan Mahasiswa Program Studi yang status kepengurusan aktif saat periode pencalonan, dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan BEM tentang pengangkatan atau pelantikan pengurus Himpunan Mahasiswa Program Studi sesuai periode pencalonan. 


BAB XI

SYARAT PENGURUS BEM 

Pasal 14

Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. 

Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan BEM.

Mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan.

Telah mengikuti PKKMB yang diselenggarakan oleh BEM STIT PN yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSCAL.

Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara. 

Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas.

Dapat menjadi teladan utama dalam civitas akademika baik secara akademik maupun secara administrasi. 

Pengurus dipilih dan diseleksi oleh Presiden Mahasiswa Terpilih bersama dengan tim formatur atau tim seleksi yang dibentuk oleh Presiden Mahasiswa Terpilih. 

Presiden Mahasiswa dapat memberhentikan pengurus BEM atau melakukan rolling kepengurusan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART ini atau peraturan presiden mahasiswa.

Pengisian pengurus adalah hak prerogatif Presiden mahasiswa dengan tetap memperhatikan persyaratan pengurus yang telah diatur dalam ketentuan Rumah Tangga ini. 

BAB XII

KETUA DAN PENGURUS UKM 

Pasal 15

Syarat-syarat untuk menjadi Ketua dan Pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa : 

Syarat Umum 

Taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. 

Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan BEM. 

Mahasiswa STIT Palapa Nusantara yang terdaftar dan aktif dalam kegiatan perkuliahaan dengan menunjukan kartu hasil studi (KHS) semester terakhir dan atau kartu rencana studi (KRS) semester yang sedang berjalan.

Telah mengikuti PKKMB/OSCAL yang diselenggarakan oleh BEM STIT PN yang dibuktikan dengan sertifikat sebagai peserta PKKMB/OSCAL.

Loyal dan berdedikasi tinggi dalam mengembangkan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara.

Mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas.

Dapat menjadi teladan utama dalam civitas akademika baik secara akademik maupun secara administrasi.

Tidak merangkap sebagai pimpinan atau anggota pada organisasi mahasiswa lainnya di lingkungan STIT Palapa Nusantara.

Ketua dipilih oleh anggota UKM dan atau ditunjuk oleh Presiden Mahasiswa melalui surat keputusan.

 Dalam hal ditunjuk oleh BEM, Presiden mahasiswa harus menunjuk dari  pengurus UKM tersebut. 

 Presiden Mahasiswa dapat memberhentikan pengurus UKM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam AD/ART ini atau peraturan presiden mahasiswa. 

Syarat-syarat khusus bagi ketua dan Pengurus UKM 

Telah menjadi anggota Unit Kegiatan Mahasiswa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

Telah mengikuti LKM yang diselenggarakan oleh UKM itu sendiri. 


BAB XIII

PEMBAGIAN ANGGARAN DAN DANA KEMAHASISWAAN 

Pasal 16

Pembagian alokasi anggaran lembaga kemahasiswaan dibagi menjadi anggaran lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga khusus sesuai dengan penerimaan dan atau keuntungan daripada usaha-usaha yang dilakukan oleh BEM. 

Alokasi pembagian anggaran diatur dalam Anggaran Pendapat Belanja BEM yang disusun oleh BEM dan disetujui oleh DPM dan Ketua STIT Palapa Nusantara. 

Distribusi dan Pengambilan dana oleh lembaga khusus berdasarkan pengajuan kegiatan kepada Ketua STIT Palapa Nusantara yang disetujui oleh ketua BEM dan DPM. 

Pengambilan dana oleh lembaga kemahasiswaan tidak boleh melebihi alokasi yang telah ditetapkan. 

Iuran Mahasiswa untuk dana kegiatan mahasiswa dibayarkan melalui Program Studi saat pembayaran registrasi awal semester berdasarkan kalender akademik Program Studi. 

Besaran iuran Mahasiswa ditentukan berdasarkan kesepakatan BEM dan Ketua STIT Palapa Nusantara. 


BAB XIV 

PENETAPAN DAN PENGESAHAN 

Pasal 17

Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam rapat tertinggi BEM dan disahkan oleh DPR melalui sidang diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/wakil Ketua STIT Palapa Nusantara 

Pasal 18

Perubahan anggaran rumah tangga dilakukan melalui sidang Dewan Perwakilan Mahasiswa dan diketahui oleh pembina serta disetujui oleh Ketua STIT Palapa Nusantara/wakil Ketua STIT Palapa Nusantara 


BAB XV

ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN 

Pasal 19

Hal-hal yang belum diatur anggaran pedoman rumah tangga ini akan diatur lebih lanjut melalui ketetapan BEM. 

Pasal 20

Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya. 

Ditetapkan di : 

Pada Tanggal :   



Kongres BEM 

STIT Palapa Nusantara 


Presidium 1

Presidium 2

Presidium 3






(                                 )

NIM:

(                                 )

NIM:

(                                 )

NIM:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kongres Badan Eksekutif Mahasiswa STIT Palapa Nusantara 2022